Dongkrak Pariwisata Berkualitas, Kepri Bebaskan Visa bagi Pemegang Izin Tinggal Singapura

Keputusan warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal (permanent resident)Singapura kini dapat berkunjung ke sejumlah tempat di Kepulauan Riau atau Kepri dengan bebas visa itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. Sebelumnya, regulasi soal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024.

Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, mengatakan, sebagai wisatawan, para pemegang izin tinggal Singapura dapat bebas masuk dan keluar dari delapan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun. Durasi tinggal dan izin tinggal tak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan.

Bebas visa bagi Kepri itu hanya diberikan empat hari sejak kedatangan. Apabila wisatawan ingin keluar dari wilayah Kepri, pemegang izin tinggal harus kembali ke Singapura dan mengurus izin masuk secara terpisah. Relaksasi kebijakan ini diharapkan membawa nilai tambah bagi pariwisata.

Sejauh ini pemerintah telah memberikan bebas visa ke 13 negara. Adapun 13 negara yang diberikan bebas visa adalah adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.

”Saat ini, kami batasi sebanyak 13 negara, tetapi dampaknya yang terjadi dapat menjaring quality tourism dan quality travelers,” kata Anggit.

Kini bebas visa ditambah lagi pemegang izin tinggal di Singapura. ”Pemegang izin diberikan karena sudah terakreditasi oleh Pemerintah Singapura. Buat apalagi kami periksa atau cek?” ujar Anggit dalam konferensi pers mingguan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Jumlah WNA yang mengunjungi Indonesia melalui Kepri memang menurun hingga 29 persen pada 1 Oktober 2024 dibandingkan 2019 lalu.

Baca juga: Kepulauan Anambas, Wisata Bahari yang Jalan di Tempat

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah baru memberikan fasilitas bebas visa bagi WNA pemegang izin tinggal di Singapura. Belum ada daerah lain yang direncanakan untuk mengikuti kebijakan ini.

”Per hari ini, kami fokus di Kepri. Kita lihat bagaimana nanti efektivitasnya, tetapi tentunya menteri selanjutnya akan mengajukan ke teman-teman imigrasi untuk penambahan,” ujar Sandiaga.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menanggapi positif keputusan ini. Jarak Kepri dan Singapura yang dekat, sekitar 560 kilometer didukung dengan akses yang mudah, baik jalur udara maupun laut.

”Dengan adanya ini, kita bisa manfaatkan pergerakan lintas border, seperti yang dilakukan Singapura dan Malaysia,” ujar Maulana.

Ia mengatakan, akhir pekan dapat dimanfaatkan WNA untuk datang ke Batam dengan harga akomodasi yang lebih rendah ketimbang Singapura. Kepri dinilai dapat menawarkan berbagai macam hal bagi WNA, termasuk pemegang izin tinggal di Singapura.

”Dulu, Batam itu, kan, juga tempat orang Singapura buang duit over the weekend. Jadi, kita mengharapkan itu lagi,” kata Maulana.

Tata cara

Adapun persyaratan pemegang izin tinggal di Singapura dapat masuk ke Kepulauan Riau adalah, pertama, seseorang memiliki status penduduk tetap Singapura. Kedua, ia merupakan pemegang kartu identitas nasional yang teregistrasi (national registration identity card) Singapura berwarna biru. Ketiga, ia bukan warga negara dari negara berisiko tinggi (calling visa).

Mereka bisa masuk dan atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Nongsa, TPI Marina, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang (Batam), Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

”Permohonan dapat diajukan secara manual atau elektronik, masuk atau keluar harus dari Kepri,” ujar Anggit Suhandono.

Editor: AUFRIDA WISMI WARASTRI

Source: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2024/10/14/dongkrak-pariwisata-berkualitas-kepri-bebas-visa-bagi-pemegang-izin-tinggal-singapura

Loading

About the Author

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan

Kabupaten Bintan Merupakan destinasi Wisata kelas dunia yang mempunyai keindahan alam, keragaman hayati, keunikan wisata budaya, kearifan lokal yang terpelihara sehingga sangat menarik untuk dikunjungi, Setelah sukses menggelar beberapa event olahraga dunia, Bintan akan semakin giat untuk mengadakan event wisata lainya untuk meningkatkan kunjungan Wisatawan maupun Wisnus.

You may also like these

Follow us on Instragram

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bintan #DisbudparBintan #LiburanDiBintanAja #BintanBreathtakingJourney

[instagram-feed feed=1]
Translate »