Tugas Pokok & Fungsi

SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Kepala Dinas;

Sekretariat membawahi :
Bagian Penyusunan Program;
Bagian Keuangan; dan
Bagian Umum, Kepegawaian dan Komunikasi Publik.

Bidang Kebudayaan membawahi :
Seksi Cagar Budaya, Permuseuman dan Ketenagaan  Kebudayaan;dan
Seksi Sejarah, Tradisi dan Kesenian.

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata membawahi :
Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata; dan
Seksi Pengembangan Kawasan dan Industri Pariwisata.

Bidang Pemasaran Pariwisata membawahi :
Seksi Promosi, Strategi Pemasaran dan Brand Pariwisata; dan
Seksi Riset dan Analisis Data Pariwisata.

Bidang Ekonomi Kreatif membawahi:
Seksi Riset, Edukasi, Pengembangan SDM Dan Infrastruktur Serta Fasilitasi HKI Dan Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan; dan
Seksi Akses Permodalan dan Pemasaran.

Unit Pelaksana Teknis Daerah
Kelompok Jabatan Fungsional

Kepala dinas 
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan, serta perumusan kebijakan daerah di bidang Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
penyelenggaraan kesekretariatan dinas;
penyelenggaraan atraksi wisata dan ekonomi kreatif;
penyelenggaraan pengembangan destinasi wisata;
penyelenggaraan pemasaran wisata;
Pelaksanaan kebijakan nasional, provinsi dan penetapan kebijakan kabupaten dalam pengembangan sistem informasi pariwisata dan ekonomi kreatif, penerapan standarisasi pariwisata dan pedoman pengembangan pariwisata;
Mengirim peserta/penyelenggaraan pameran/even, road show bekerjasama dengan pemerintah/propinsi dalam promosi pariwisata dan ekonomi kreatif;
penyelenggaraan dibidang cagar Budaya dan Permesiuman;
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan Bupati dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Sekretariat
Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan program, keuangan, umum dan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat dan organisasi serta pengoordinasian perencanaan dan pelaporan bidang di lingkungan Dinas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
pelaksanaan penyusunan rencana program, pembinaan organisasi dan tatalaksana;
penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan serta barang milik daerah;
pembinaan, pemberian dukungan dan pengawasan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, kehumasan/keprotokolan serta barang milik daerah pada Dinas serta UPTD;
pengoordinasian dan pengumpulan data penyusunan rencana program dan anggaran;
penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan;
penyusunan, pelaksanaan, pengorganisasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP);
pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas;
menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
menyiapakan bahan penyusunan laporan;
melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data;
melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan di lingkup Dinas.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan dengan penetapan keputusan atau surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan kebijakan teknis Keuangan dan Aset;
melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
Melaksanakan pengelolaan aset daerah yang menjadi tanggung jawab dinas:
menyusun pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Komunikasi Publik mempunyai tugas sebagai berikut :
melaksanakan penyusunan bahan perencanaan dan kebijakan teknis lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
melaksanakan penyusunan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kantor;
melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, penggandaan dan keamanan dalam;
melaksanakan penyusunan bahan koordinasi naskah produk hukum
melaksanakan pengelolaan penyimpanan aset daerah;
melaksanakan pengelolaan ketatausahaan arsip, penataan dokumen,surat menyurat dinas
melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan pengaduan, pelayanan serta pengamanan informasi publik;
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkup Dinas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dengan penetapan Keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya

Bidang Kebudayaan
Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan kebijakan dibidang Kebudayaan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, pemantauan, pengendalian, evaluasi, fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di bidang Kebudayaan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut :penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi,pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya,pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah,pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal daerah;
penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagarbudaya peringkat daerah;
penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah;
penyusunan bahan pengelolaan museum daerah;
penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya,pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah,pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, danpembinaan kesenian;
penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal daerah;
penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagarbudaya peringkat daerah
penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah;
penyusunan bahan pengelolaan museum daerah;
penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya,pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah,pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
Pengawasan dan Pelaporan dibidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupunsurat penugasan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Seksi Cagar Budaya, Permuseuman dan Ketenagaan Kebudayaan mempunyai tugas sebagai berikut:
menyiapkan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasidi bidang Cagar Budaya, Permuseuman dan Ketenagaan Kebudayaan;
menyusun bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
menyusun bahan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
menyusun bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum;
menyusun bahan penerbitan izin membawa cagar budaya dan Permuseuman keluar daerah;
menyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan Permuseuman dan pelestarian cagar budaya dan Permuseuman dan ketenagaan kebudayaan;
pelaporan di bidang registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya, permuseuman dan pembinaan ketenagaan kebudayaan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Seksi Sejarah, Tradisi dan Kesenian mempunyai tugas sebagai berikut: 
melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat
menyusun bahan pelestarian tradisi;
menyusun bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi;
menyusun bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah,tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; dan
pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat.
Melaksanakan pemantauan, dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi dan kesenian, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Kepala Dinas Pariwisata dalam lingkup bidang Destinasi dan Industri Pariwisata.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan pengembangan objek wisata dan usaha wisata.
Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap Pengelolaan Objek wisata dan penyelenggaraan usaha wisata.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan Pengelolaan objek wisata dan usaha wisata.
Penyusunan kerjasama dengan instansi terkait maupun lembaga masyarakat dalam rangka pengembangan objek  wisata dan usaha wisata.
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas sebagai  berikut :
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Industri;
Menyusun rencana dan mengembangkan keanekaragaman pentas seni dan atraksi (event) wisata di daerah;
Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan atraksi (event) wisata;
Menyusun, melaksanakan dan mengendalikan program kerja Sub Seksi;
Menyelenggarakan atraksi (event) dan pentas seni di daerah;
Menyiapkan branding dan tagline event pariwisata;
Merencanakan dan membuat kelender wisata;
melaksanakan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengembangan Daya Tarik Wisata dan Industri;
melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Seksi Pengembangan Kawasan dan Industri Pariwisata mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan koordinasi antar sub bagian dan Seksi intern Dinas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun standar operasional prosedur pada bidang tugasnya;
mengadakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Kawasan Pariwisata sesuai dengan pedoman dan perundang undangan yang berlaku;
meningkatkan sarana prasarana kawasan pariwisata sehingga dapat berdaya saing;
mengawasi dan membina manajemen kawasan pariwisata dengan memberikan arahan / petunjuk sesuai batas kewenangan dan peraturan perundang undangan yang berlaku;
mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan penilaian terhadap pelaksanaan tugas dan prestasi kerja bawahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pertimbangan dalam peningkatan karier bawahan;
melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
melaporkan pelaksanaan kegiatan dibidang tugasnya dan laporan lainnya sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan;
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasanmelaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuia bidang tugasnya.

Bidang Pemasaran Pariwisata
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Kepala Dinas Pariwisata dalam  lingkup bidang Pemasaran Pariwisata;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan promosi pariwisata dan pengembangan pemasaran pariwisata;
Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan terhadap promosi pariwisata dan pemasaran pariwisata;
Pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan promosi pariwisata dan pengembangan pemasaran pariwisata;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak-pihak lainnya dalam rangka promosi pariwisata baik bersifat regional, nasional maupun internasional.
Pelaksanaan tugas-tugas kedinasanlainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan;
Melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Promosi, Strategi Pemasaran dan Brand Pariwisata mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun rencana kegiatan dan menyiapkan bahan-bahan Pemasaran, Brand dan Promosi Pariwisata;
Menyiapkan bahan kerjasama dengan instansi pemerintah, media cetak dan elektronik dalam rangka Pemasaran, Brand dan Promosi Pariwisata;
Menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka pengembangan pemasaran pariwisata;
Melakukan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga pemasaran industri pariwisata;
Melaksanakan promosi pariwisata berskala lokal, regional, nasional maupun   internasional;
Memberikan pelayanan dan informasi tentang kepariwisataan kepada wisatawan;
Mempersiapkan peserta dalam rangka pengiriman duta wisata;
melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuia bidang tugasnya.

Kepala Seksi Riset, Anilisis Data Dan Pariwisata mempunyai tugas sebagai berikut :
Mengumpulkan dan menyusun data-data sebagai bahan kajian dalam rangka pengembangan promosi, potensi dan produk-produk pariwisata;
Menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka pengembangan pemasaran pariwisata;
Melakukan pengkajian dan pemantauan analisis data yang berpotensi untuk kegiatan promosi pariwisata;
Menetapkan pedoman kerjasama pemasaran skala daerah;
melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuia bidang tugasnya.

Bidang Ekonomi Kreatif
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dibidang Ekonomi Kreatif;
dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi sebagai berikut :
perumusan kebijakan teknis bidang
Pelaksanaan pengembangan Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif;
pelaksanaan atraksi (event) dan pentas seni di Daerah;
perumusan standar kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, dan budaya;
Pelaksanaan pengembangan serta fasilitas sumber daya alam, manusia, dan budaya;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Riset, Edukasi, Pengembangan SDM dan Infrastruktur Serta Fasilitasi HKI Dan Hubungan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan sebagai berikut:
menyiapkan bahan perumusan standar kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, budaya, dan pengembangan serta fasilitas sumber daya alam, manusia, dan budaya.
melaksanakan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media desain, iptek, seni, budaya, dan pengembangan serta fasilitas sumber daya alam, manusia;
melaksanakan Penyusunan bahan pembinaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan ekonomi kreatif;
melaksanakan rencana kegiatan, inventarisasi kabupaten zona kreatif sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif;
melaksanakan kegiatan fasilitasi ketersediaan infrastruktur ekonomi kreatif;
Menyiapkan dan memfasilitasi ketersediaan infrstruktur sector ekonomi kreatif;
Menyiapkan dan menganalisis pengembangan riset unggulan dan kompetensi sumber daya manusia pada sector ekonomi kreatif;
melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.

Kepala Seksi Akses Permodalan Dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan sebagai berikut:
menyiapkan dan merancang dan mesinergikan pengembangan sarana dan prasarana ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan;
Menganalisis peningkatan akses permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif;
Meningkatkan manfaat ekonomi bagi pemegang hak kekayaan intelektual di sector ekonomi kraetif;
Merencanakan pembangunan dan penguatan kelembagaan dan regulasi disektor ekonomi kreatif dan pariwisata;
Merencanakan dan menyusun bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan ekonomi kreatif;
Meningkatkan kerjasama pengembangan ekonomi kreatif baik didalam maupun luar negeri dengan menonjolkan kunjungan daerah;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan dari pimpinan dengan penetapan keputusan ataupun surat penugasan sesuai bidang tugasnya.




Follow us on Instragram

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bintan #DisbudparBintan #LiburanDiBintanAja #BintanBreathtakingJourney

Translate »