Kewedanan Tanjungpinang meliputi wilayah kecamatan Bintan Selatan (termasuk kecamatan Bintan Timur, Galang, Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Timur sekarang) Kewedanan Karimun meliputi wilayah kecamatan Karimun, Kundur dan Moro. Kewedanan Lingga meliputi wilayah kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang. Kewedanan Pulau Tujuh meliputi wilayah kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan, Tambelan Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur Riau tanggal 10 Februari 1964 No. 524/A/1964 dan Instruksi No.16/V/1964 dan surat Keputusan Gubernur Riau tanggal 9 Agustus 1964 No. UP/247/5/1965 tanggal 15 Noopember 1965 No. UP/256/5/1965 menetapkan terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah Administratif Kewedanan dalam kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan.
Pada tahun 1983 sesuai dengan PP No 31 tahun 1983 telah dibentuk kota administratif Tanjungpinang yang membawahi 2 kecamatan yaitu kecamatan Tanjungpinang Barat dan kecamatan Tanjungpinang Timur, dan pada tahun yang sama sesuai dengan PP no 34 tahun 1983 telah pula dibentuk kotamadya Batam. Dengan adanya pengembangan wilayah tersebut, maka Batam tidak lagi menjadi bagian Kepulauan Riau.
Berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 dan UU No 13 tahun 200 kabupaten kepulauan Riau dimekarkan menjadi 3 kabupaten yaitu terdiri dari : Kabupaten Kepulauan Riau, kabupaten karimun dan Kabupaten Natuna.
Kemudian dengan dikeluarkannya UU No.5 Tahun 2001, kota administratif Tanjungpinang berubah menjadi kota Tanjung yang statusnya sama dengan kabuapten.
Pada akhir tahun 2003 dibentuk Kabupaten Lingga sesuai dengan UU no 31/2003, maka kabupaten Kepulauan Riau meliputi 6 kecamatan yaitu Bintan Utara, Bintan timur, Teluk Bintan, Gunung Kijang, Teluk Sebong dan Tambelan. Dan berdasarkan PP NO 5 Tahun 2006 tanggal 23 Februari 2006 Kabupaten Kepulauan Riau berubah nama menjadi Kabupaten Bintan.